Pengertian Bahaya dan Faktor-Faktor Bahaya di Tempat Kerja.


Pengertian (definisi) bahaya (hazard) ialah semua sumber, situasi ataupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan cedera (kecelakaan kerja) dan atau penyakit akibat kerja (PAK) - definisi berdasarkan OHSAS 18001:2007 maupun ISO 45001:2018. Secara umum terdapat 5 (lima) faktor bahaya K3 di tempat kerja, antara lain : faktor bahaya biologi(s), faktor bahaya kimia, faktor bahaya fisik/mekanik, faktor bahaya biomekanik serta faktor bahaya sosial-psikologis. Tabel di bawah merupakan daftar singkat bahaya dari faktor-faktor bahaya di atas :

 

Faktor Bahaya Biologi1. Jamur.
2. Virus
3. Bakteri.
4. Tanaman.
5. Binatang.
Faktor Bahaya Kimia1. Bahan/Material/Cairan/Gas/Debu/Uap Berbahaya.
2. Beracun.
3. Reaktif.
4. Radioaktif.
5. Mudah Meledak.
6. Mudah Terbakar/Menyala.
7. Iritan.
8. Korosif.
Faktor Bahaya Fisik/Mekanik1. Ketinggian.
2. Konstruksi (Infrastruktur).
3. Mesin/Alat/Kendaraan/Alat Berat.
4. Ruangan Terbatas (Terkurung).
5. Tekanan.
6. Kebisingan.
7. Suhu.
8. Cahaya.
9. Listrik.
10. Getaran.
11. Radiasi.
Faktor Bahaya Biomekanik1. Gerakan Berulang.
2. Postur/Posisi Kerja.
3. Pengangkutan Manual.
4. Desain tempat kerja/alat/mesin.
Faktor Bahaya Sosial-Psikologis1. Stress.
2. Kekerasan.
3. Pelecehan.
4. Pengucilan.
5. Intimidasi.
6. Emosi Negatif.

Dasar TJKT - Materi Orientasi Dasar Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi