Syarat Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja


Syarat-syarat Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 3 (tiga). Pada pasal tersebut disebutkan 18 (delapan belas) syarat penerapan keselamatan kerja di tempat kerja di antaranya sebagai berikut :

  • Mencegah & mengurangi kecelakaan kerja.
  • Mencegah, mengurangi & memadamkan kebakaran.
  • Mencegah & mengurangi bahaya peledakan.
  • Memberi jalur evakuasi keadaan darurat.
  • Memberi P3K Kecelakaan Kerja.
  • Memberi APD (Alat Pelindung Diri) pada tenaga kerja.
  • Mencegah & mengendalikan timbulnya penyebaran suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, radiasi, kebisingan & getaran.
  • Mencegah dan mengendalikan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan keracunan.
  • Penerangan yang cukup dan sesuai.
  • Suhu dan kelembaban udara yang baik.
  • Menyediakan ventilasi yang cukup.
  • Memelihara kebersihan, kesehatan & ketertiban.
  • Keserasian tenaga kerja, peralatan, lingkungan, cara & proses kerja.
  • Mengamankan & memperlancar pengangkutan manusia, binatang, tanaman & barang.
  • Mengamankan & memelihara segala jenis bangunan.
  • Mengamankan & memperlancar bongkar muat, perlakuan & penyimpanan barang
  • Mencegah tekena aliran listrik berbahaya.
  • Menyesuaikan & menyempurnakan keselamatan pekerjaan yang resikonya bertambah tinggi.

Dasar TJKT - Materi Orientasi Dasar Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi